Perkembangan dan Penataan Dalam Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan di Indonesia

Isi Artikel Utama

Maulinna Kusumo Wardhani
Dewi Ratih Kumalasari

Abstrak

Kekayaan industri perikanan dan sumber daya alam kelautan yang dimiliki Indonesia merupakan anugerah Tuhan yang patut kita syukuri. Negara harus mampu mengelolanya, memanfaatkannya untuk kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.Penelitian ini dibatasi pada 3 rumusan masalah sebagai berikut. Bagaimana peraturan penangkapan ikan dikembangkan? Bagaimana tugas pengawas perikanan dilaksanakan? Dan Apa saja hambatan yang dihadapi oleh Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugasnya?. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Penelusuran mengungkap, UU Nomor untuk pertama kalinya mengatur tentang kewenangan penegakan hukum perikanan. Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pengawas Perikanan bertugas untuk memantau tertib pelaksanaan penataan peraturan perundang-undangan dibidang perikanan. Hambatan yang dihadapi oleh Pengawas Perikanan dalam melaksanakan pengawasan sumber daya perikanan di Indonesia adalah  Kurangnya armada Kapal Pengawas Perikanan, Kurangnya sumber daya manusia yang memadai, Kurangnya efek jera yang ditimbulkan kepada para pelaku tindak pidana perikanan, serta Kurangnya partisipasi dari kesadaran negara lain dalam memerangi Ilegal Fishing.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Kusumo Wardhani, M., & Ratih Kumalasari, D. (2025). Perkembangan dan Penataan Dalam Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan di Indonesia. Semeru: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 312–323. https://doi.org/10.55499/semeru.v2i2.1699
Bagian
Articles