UPAYA PENCEGAHAN BULLYING DI SDN KALISAT 1 KECAMATAN REMBANG KABUPATEN PASURUAN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Anak merupakan aset masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. Kekerasan/Bullying yang terjadi di sekolah ini akan menimbulkan perasaan dendam, benci, takut, dan tidak percaya diri. Anak didik akan membenci dan takut terhadap gurunya, adik kelas akan benci dan dendam kepada kakak kelasnya, timbulnya persaingan dan perselisihan antara anak didik. Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Merupakan cabang ilmu untuk memahami, mengamati, menjelaskan dengan pendekatan analitis empiris mengenai masalah hukum yang dihadapi dengan fenomena lain dalam masyarakat. Pendekatan sosiologi hukum menunjukkan kepada kita bahwa hukum negara bukanlah satu-satunya acuan perilaku. Pada kenyataannya, hukum- hukum lain secara efektif dipatuhi oleh masyarakat. Dalam perspektif sosiologi, setiap kekerasan adalah perilaku pelecehan. Dengan demikian, perlu dilakukannya upaya pencegahan bullying dalam lingkup sekolah agar tidak terus-menerus terjadi