Implementasi Kebijakan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 oleh Kepala Desa dalam Pengembangan Karang Taruna (Studi di Desa Palemwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pengabdian ini bertujuan untuk menjawab mengenai Efektivitas Peran Kepala Desa Dalam Pemberdayaan Karang Taruna Berdasarkan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 di Desa Palemwatu Kec. Menganti Kab. Gresik. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data penelitian dihimpun melalui teknik wawancara, observasi dan dokumentasi yang diperoleh berkaitan dengan Tugas Kepala Desa Dalam Pemberdayaan Karang Taruna Berdasarkan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang taruna di Desa Pelemwatu Kec. Menganti Kab. Gresik. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pembinaan oleh Kepala Desa yang diamanatkan dalam peraturan mentri sosial, nyaris tidak pernah dilaksanakan, tidak mendapatkan support baik secara moril maupun finansial terkait anggaran untuk Karang Taruna di Desa Palemwatu, Kecamatan Manganti Kabupaten Gresik, sehingga tidak dilaksanakannya program-program Karang Taruna dalam hal pemberdayaan masyarakat sesuai amanat Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karenanya maka disarankan Pemerintahan tingkat Desa seharusnya menjalankan amanah Peraturan Mentri Sosial Nomor 77 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) huruf e bahwa pembina umum karang taruna ditingkat desa atau kelurahana adalah kepada desa atau lurah yang memiliki fungsi sebagaimana ayat (2) nya huruf e melakukan pembinaan umum desa dan memfasilitasi karang taruna di desa.