Strategi Kepolisian Polrestabes Surabaya Dalam Penindakan Dan Pencegahan Tindak Pidana Judi Online Di Kota Surabaya

Isi Artikel Utama

Rengganis Putri Dewanti
Ismail
Bagus Ananda Kurniawan
Diana Rahmawati

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Strategi kepolisian Polrestabes Surabaya dalam penindakan dan pencegahan tindak pidana judi online dan apa faktor-faktor penghambat dalam pemberantasan tindak pidana judi online pada studi di Polrestabes Surabaya dan upaya yang dilakukan kepolisian dalam penegak hukum terhadap pelaku pidana judi online di Kota Surabaya. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kepolisisan adalah segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga Polisi serta peraturan perundang-undangan. Tindak pidana perjudian online merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan termasuk kedalam sebuah tindak pidana yang marak terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, mengumpulkan data melalui argumen, dengan purposive sampling untuk memilih sampel, dan menganalisis data secara deskriptif dalam bentuk narasi. Hasil penelitian ini menunjukkan strategi Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengatasi perjudian online melalui inovasi teknologi, komunikasi efektif, dan kerjasama masyarakat berhasil mengungkap pelaku.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Dewanti, R. P., Ismail, Kurniawan, B. A., & Rahmawati, D. (2025). Strategi Kepolisian Polrestabes Surabaya Dalam Penindakan Dan Pencegahan Tindak Pidana Judi Online Di Kota Surabaya. INTELEKTUAL ( E-Journal Administrasi Publik Dan Ilmu Komunikasi ), 12(2), 259–271. https://doi.org/10.55499/intelektual.v12i2.1651
Bagian
Articles

Referensi

Ahmad, R. (2023). Judi Online. UMG. https://eprints.umg.ac.id/8546/6/BAB%pdf

Andiani, Dwi, A., & Ruslie, A. S. (2023). Ratio Decidendi Pelaku Judi Online Slot (Pada Putusan Nomor 2283/PID. B/2021/PN. SBY). Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2).

Anggito, A., & Johan Setiawan. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Jejak Publisher.

Arifin, A., Ramadina, A. F., Roja, A., Desvina, D., & Najmudin, D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Pencurian Motor Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif dan Fiqh Jinayah. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(12), 1104–1115. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i12.836

Bentham, J. (2022). Fenomena Judi Online Hukum & Masyarakat. Jurnal Hukum, 7(1).

Darmalaksana, W. (2020). Metode penelitian kualitatif studi pustaka dan studi lapangan. Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Faizal, P. (2021). UPAYA PLN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCURIAN ALIRAN LISTRIK DI LAMPUNG UTARA (Studi di PT PLN Lampung Utara) [Skripsi]. Universitas Muhammadiyah Kotabumi.

Fatwa, A. F., Nashrullah, A. F., Zaydan Arief Athallah, Salman Ahmed Saladin Ivanza, & Saifuddin Zuhri. (2024). Dampak Iklan Judi Online pada Platform Media Sosial Instagram terhadap Ekonomi dan Moralitas Umat Islam. Jurnal Studi Islam Dan Hukum Syariah, 2(1).

Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3). https://doi.org/10.37676/mude.v2i3.4153

Indonesia, R., & Undang-Undang Nomor. (2002). Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. LN Nomor.

Makarin, A. A., & Astuti, L. (2023). Faktor yang Mempengaruhi Mahasiswa Melakukan Perjudian Online. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 3(3), 180–189. https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i3.17674 Mutiarasari, K. A. (2022). Pasal 303 KUHP. detikNews.

Nurfarida. (2023). Perkembangan Teknologi Komunikasi di Masyarakat. Metro Jambi. www.metrojambi.com

Patoppoi, B. (2024). Jumlah Judi Online. Radio Suara Surabaya.

Prayogi, R. A. (2024). Strategi Kepolisian dalam mencegah kejahatan judi online [Wawancara bersama Penyidik Satuan Reskrim Jatanras Polrestabes Surabaya]. Narasumber.

Putri, R. H. (2021). Permainan Judi [Informasi]. Historia. https://historia.id/kuno/artides/main-judi- masa-jawa-kuno-vymd5/page/1

Risnawati. (2019). Kecanduan Judi Online. UNM. https://eprints.unm.ac.id/20023/1/JURNAL_, 2

Salsabila, D. (2023). Membongkar Rahasia Perkembangan Teknologi Yang Membuat Dunia Semakin Canggih. Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Universitas Airlangga. Setiawan, A. D., & Hartik, A. (2024).

Marak Judi Online, Wali Kota Surabaya Berencana Bentuk Satgas [News]. Kompas.com. https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/26/154127478/marak-judi-online-wali-kota-surabaya-berencana-bentuk-satgas

Siringoringo, A. C., Yunita, S., & Jamaludin, J. (2024). Tren Perjudian Online di Kalangan Mahasiswa: Dampak, dan Upaya Pencegahannya. Journal on Education, 6(2), 10948–10956. https://doi.org/10.31004/joe.v6i2.4883

Yogik. (2024). Strategi Kepolisian dalam mencegah kejahatan judi online [Wawancara bersama Penyidik Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Surabaya]. Narasumber.