Strategi Kepolisian Polrestabes Surabaya Dalam Penindakan Dan Pencegahan Tindak Pidana Judi Online Di Kota Surabaya
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Strategi kepolisian Polrestabes Surabaya dalam penindakan dan pencegahan tindak pidana judi online dan apa faktor-faktor penghambat dalam pemberantasan tindak pidana judi online pada studi di Polrestabes Surabaya dan upaya yang dilakukan kepolisian dalam penegak hukum terhadap pelaku pidana judi online di Kota Surabaya. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kepolisisan adalah segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga Polisi serta peraturan perundang-undangan. Tindak pidana perjudian online merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan termasuk kedalam sebuah tindak pidana yang marak terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, mengumpulkan data melalui argumen, dengan purposive sampling untuk memilih sampel, dan menganalisis data secara deskriptif dalam bentuk narasi. Hasil penelitian ini menunjukkan strategi Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengatasi perjudian online melalui inovasi teknologi, komunikasi efektif, dan kerjasama masyarakat berhasil mengungkap pelaku.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with Intelektual: Jurnal Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi agree to the following terms:
- The author retains copyright licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 (CC BY-NC 4.0), which allows others to remix, adapt, and expand on the author's work non-commercially, and even if someone else's new work must also acknowledge the author and is non-commercial, they do not need to license their derivative works on the same terms.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their websites) before and during the submission process, as this can lead to productive exchange, as well as earlier and greater citation of the published work ( See Impact of Open Access). Authors can archive preprints and postprints or publisher/PDF versions.
Referensi
Ahmad, R. (2023). Judi Online. UMG. https://eprints.umg.ac.id/8546/6/BAB%pdf
Andiani, Dwi, A., & Ruslie, A. S. (2023). Ratio Decidendi Pelaku Judi Online Slot (Pada Putusan Nomor 2283/PID. B/2021/PN. SBY). Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2).
Anggito, A., & Johan Setiawan. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Jejak Publisher.
Arifin, A., Ramadina, A. F., Roja, A., Desvina, D., & Najmudin, D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Pencurian Motor Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif dan Fiqh Jinayah. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(12), 1104–1115. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i12.836
Bentham, J. (2022). Fenomena Judi Online Hukum & Masyarakat. Jurnal Hukum, 7(1).
Darmalaksana, W. (2020). Metode penelitian kualitatif studi pustaka dan studi lapangan. Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Faizal, P. (2021). UPAYA PLN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCURIAN ALIRAN LISTRIK DI LAMPUNG UTARA (Studi di PT PLN Lampung Utara) [Skripsi]. Universitas Muhammadiyah Kotabumi.
Fatwa, A. F., Nashrullah, A. F., Zaydan Arief Athallah, Salman Ahmed Saladin Ivanza, & Saifuddin Zuhri. (2024). Dampak Iklan Judi Online pada Platform Media Sosial Instagram terhadap Ekonomi dan Moralitas Umat Islam. Jurnal Studi Islam Dan Hukum Syariah, 2(1).
Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3). https://doi.org/10.37676/mude.v2i3.4153
Indonesia, R., & Undang-Undang Nomor. (2002). Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. LN Nomor.
Makarin, A. A., & Astuti, L. (2023). Faktor yang Mempengaruhi Mahasiswa Melakukan Perjudian Online. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 3(3), 180–189. https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i3.17674 Mutiarasari, K. A. (2022). Pasal 303 KUHP. detikNews.
Nurfarida. (2023). Perkembangan Teknologi Komunikasi di Masyarakat. Metro Jambi. www.metrojambi.com
Patoppoi, B. (2024). Jumlah Judi Online. Radio Suara Surabaya.
Prayogi, R. A. (2024). Strategi Kepolisian dalam mencegah kejahatan judi online [Wawancara bersama Penyidik Satuan Reskrim Jatanras Polrestabes Surabaya]. Narasumber.
Putri, R. H. (2021). Permainan Judi [Informasi]. Historia. https://historia.id/kuno/artides/main-judi- masa-jawa-kuno-vymd5/page/1
Risnawati. (2019). Kecanduan Judi Online. UNM. https://eprints.unm.ac.id/20023/1/JURNAL_, 2
Salsabila, D. (2023). Membongkar Rahasia Perkembangan Teknologi Yang Membuat Dunia Semakin Canggih. Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Universitas Airlangga. Setiawan, A. D., & Hartik, A. (2024).
Marak Judi Online, Wali Kota Surabaya Berencana Bentuk Satgas [News]. Kompas.com. https://surabaya.kompas.com/read/2024/06/26/154127478/marak-judi-online-wali-kota-surabaya-berencana-bentuk-satgas
Siringoringo, A. C., Yunita, S., & Jamaludin, J. (2024). Tren Perjudian Online di Kalangan Mahasiswa: Dampak, dan Upaya Pencegahannya. Journal on Education, 6(2), 10948–10956. https://doi.org/10.31004/joe.v6i2.4883
Yogik. (2024). Strategi Kepolisian dalam mencegah kejahatan judi online [Wawancara bersama Penyidik Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Surabaya]. Narasumber.